BREAKING NEWS
Search

Ratusan Cambuk Saudi Hajar Pelanggar Aturan

RIYADH-Sebuah pengadilan Saudi menjatuhi hukuman bagi tujuh laki-laki dan perempuan mulai dari 400 hingga 700 cambukan dan penjara yang berkisar hingga 10 bulan karena telah menghadiri sebuah pesta asusila, demikian sebuah koran Saudi melaporkan.

11 orang terpidana, termasuk dua orang yang berkebangsaan Irak, serta sembilan warga Saudi yang berusia antara 18 dan 37 tahun, menerima hukuman antara 400-700 cambukan dan hukuman penjara sekitar 4-10 bulan, menurut laporan dari koran Arab Saudi, Al-Watan.

Kelompok yang telah ditangkap di sebelah utara Saudi distrik Al-Ha'il pada akhir Juni itu didakwa karena telah melakukan pesta miras yang dihadiri baik oleh laki-laki dan perempuan (Saudi melarang percampuran laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya).

Polisi mengatakan mereka telah mengawasi kelompok laki-laki dan perempuan di bawah kamera pengawasan sehari sebelum mereka ditahan ketika berkendara pergi meninggalkan pesta miras mereka yang berlangsung hingga larut malam.

Mereka berkata mereka telah menemukan arak, minuman beralkohol kuat yang dibuat dari kurma, tersembunyi di antara botol minuman ringan di dalam mobil.

Minuman beralkohol dilarang di Arab Saudi. Hukuman untuk orang yang meminum minuman beralkohol adalah cambukan di hadapan publik. Pertemuan privat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya juga mendapat hukuman berat.

Sebelumnya Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman 20 cambukan dan beberapa bulan penjara kepada beberapa orang asing setelah mendakwa mereka menghadiri pesta alkohol dimana laki-laki dan perempuan menari.

Para terdakwa adalah antara 433 orang asing, termasuk sekitar 240 perempuan, ditangkap oleh polisi religius dari kerajaan karena menghadiri pesta di Jeddah tersebut, menurut laporan dari harian lokal Okaz. Harian tersebut tidak mengidentifikasi kebangsaan dari warga asing itu atau mengatakan kapan pesta tersebut berlangsung.

Hakim Saud al-Boushi memberi hukuman penjara kepada 20 orang selama tiga sampai empat bulan dan memerintahkan mereka untuk menerima cambukan yang tak ditentukan jumlahnya, kata surat kabar tersebut. Mereka memiliki hak untuk naik banding.

Jaksa Penuntut umum mendakwa 20 tahanan dengan tuntutan "minum-minuman keras, mengatur pesta asusila, kegiatan menari yang mencampurkan wanita dengan pria, serta merekam video untuk pesta itu," lapor Okaz.

Polisi religius Saudi yang merupakan pasukan khusus mendapatkan izin untuk untuk memerikasa kehidupan pribadi masyarakat. Petugas polisi berkeliling pusat perbelanjaan, pasar, perguruan tinggi dan tempat-tempat umum lainnya untuk mencari pelanggaran atau penyelewengan seperti laki-laki dan perempuan yang bercampur, orang-orang Islam yang melanggar sholat lima waktu, ataupun perempuan yang tidak menutupi rambut mereka di bawah kerudung.

Hukuman cambuk seperti itu juga diberlakukan di Somalia, dimana beberapa waktu yang lalu, sejumlah penari terkena hukuman cambuk. (iw/ntf/msnbc) dikutip oleh www.suaramedia.com



islamicline

Islamic Line Menyajikan berita / info, kajian, pengetahuan seputar dunia Islam.


0 thoughts on “Ratusan Cambuk Saudi Hajar Pelanggar Aturan