Untuk menjawab hal itu saya akan melampirkan sebuah tanya jawab yang ada di situs eramuslim.com untuk memperjelasnya. Berikut lampirannya:
Pertanyaan:
Pak ustadz yang di rahmati Allah saya pernah mendengar ceramah seorang ustazd yang menerangkan tentang tempat-tempat bersetubuh yang dilarang yaitu :
1. Di bawah pohon, karena bila Allah berkehendak menjadikan anak dari hasil hubungan itu maka kelak anaknya akan jadi paranormal atau dukun.
2.Di hari-hari besar umat muslim (idul fitri,idul adha, 1 muharram, dlsb), karena bila Allah berkehendak maka kelak anak yang dilahirkan akan mempunyai jari lebih baik di tangan atau di kaki.
3.Dengan posisi berdiri, karena bila Allah berkehendak maka kelak anaknya akan sering ngompol.
Tolong tanggapannya Pak Ustadz, terima kasih sebelumnya.
Jawab:
Islam adalah agama AllahSWT yang lengkap dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan umat manusia, termasuk didalamnya adalah kebutuhan seksualnya. Tidak jarang dari kaum muslimin yang masih menganggap tabu membicarakan permasalahan ini meskipun sebetulnya hal diperbolehkan sebagai sebuah pengetahuan sehingga pergaulan seksual yang dilakukannya sesuai dengan rambu-rambu syariah dan tidak terjatuh kedalam hal-hal yang dilarang atau diharamkan.
Hal lainnya adalah bahwa tidak jarang permasalahan yang muncul diantara suami istri juga dipicu oleh ketidakmampuan salah satunya memberikan kepuasan didalam bercinta kepada pasangannya atau kurangnya variasi menggauli pasangannya itu.
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah saw bersabda,” Apabila salah seorang diantara kalian menyetubuhi istrinya maka lakukanlah dengan penuh semangat. Jika dia sudah hendak ejakulasi sementara isterinya belum sampai pada klimaksnya maka janganlah tergesa-gesa untuk menyudahinya sehingga isterinya mencapai klimaksnya.”
Untuk itu tidaklah dilarang bagi setiap muslim untuk melakukan berbagai variasi didalam hubungan seksualnya dengan pasangannya, baik variasi didalam memilih tempat berhubungan, seperti tempat tidur, lantai, mobil, kamar mandi atau lainnya selama tempat-tempat itu tertutup rapat dari pandangan orang lain.
Begitu pula dengan hubungan seksual yang dilakukan dibawah pohon maka pada dasarnya tidaklah ada larangan terhadapnya selama tertutup rapat dari penglihatan orang lain. Akan tetapi pada umumnya tempat seperti ini sangatlah terbuka sehingga tidaklah ada jaminan bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak akan terlihat oleh orang lain. Untuk itu sebaiknya bagi seorang muslim untuk menghindari berhubungan di tempat-tempat yang terbuka seperti ini.
Kemudian juga dibolehkan bagi pasangan suami istri untuk melakukan berbagai variasi gaya didalam berhubungan selama penumpahan maninya dilakukan dikemaluan istrinya bukan pada duburnya baik variasi itu dilakukan dalam keadaan tiduran, duduk, jongkok maupun berdiri serta dari arah manapun dia ingin menumpahkannya baik dari depan, samping maupun belakang sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqoroh : 223)
Dibolehkan bagi pasangan suami istri untuk melakukan hubungan seksnya di waktu apapun baik di malam lailatul qodr, awal muharam, di dua hari raya, yaitu idul fitri dan idul adha ataupun di hari-hari lainnya karena tidak adanya dalil yang melarangnya kecuali apabila hal itu dilakukan di siang hari bulan Ramadhan, saat ihrom haji atau umroh atau pada saat istrinya dalam keadaan haidh atau nifas.
Adapun berbagai alasan berupa akibat dari perbuatan-perbuatan yang anda ditanyakan diatas seperti : kelak anaknya akan menjadi paranormal atau dukun, anak akan terlahir dengan jari lebih baik di tangan atau di kaki atau ia akan sering ngompol dan lain sebagainya adalah tidak berdasar karena tidak adanya nash-nash baik dari al Qur’an maupun sunnah yang menunjukkan tentang hal tersebut.
Semoga hal tersebut diatas dapat berguna bagi kita semua dalam lebih memahami ajaran Islam.
Wallahu A’lam
0 thoughts on “Adakah Tempat Bersetubuh yang Terlarang..??”