Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Uji materiil itu diajukan oleh dua pimpinan non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Keduanya dinonaktifkan karena menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang dan pemerasan sehingga posisinya digantukan melalui Peraturan Pengganti Undang-undang. Namun keduanya berpendapat penonaktifannya yang berdasarkan UU KPK melanggar hak konstitusinya sehingga perlu pengujian Pasal 32 Ayat 1 huruf c.
Keduanya dinonaktifkan karena menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang dan pemerasan sehingga posisinya digantukan melalui Peraturan Pengganti Undang-undang. Namun keduanya berpendapat penonaktifannya yang berdasarkan UU KPK melanggar hak konstitusinya sehingga perlu pengujian Pasal 32 Ayat 1 huruf c.
Mereka menduga pula pencopotannya karena rekayasa sehingga diperdengarkan rekaman penyadapan Anggodo Widjojo dengan sejumlah petinggi di Polri dan Kejaksaan Agung. Anggodo adalah adik buronan KPK Anggoro Widjojo yang lari ke Singapura setelah terlibat kasus korupsi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan telah mengabulkan sebagian pemohon dalam sidang putusan di gedung MK. Menurut MK, Pasal 32 Ayat 1 huruf c bersyarat. "Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud.
Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK itu berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahat. Dengan dikabulkan permohonan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang merupakan Ketua KPK non aktif itu, membuktikan memang terjadi proses 'kriminalisasi' terhadap unsur pimpinan KPK, dan tujuannya ingin menghancurkan lembaga KPK itu sendiri.
(www.eramuslim)Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan telah mengabulkan sebagian pemohon dalam sidang putusan di gedung MK. Menurut MK, Pasal 32 Ayat 1 huruf c bersyarat. "Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud.
Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK itu berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahat. Dengan dikabulkan permohonan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang merupakan Ketua KPK non aktif itu, membuktikan memang terjadi proses 'kriminalisasi' terhadap unsur pimpinan KPK, dan tujuannya ingin menghancurkan lembaga KPK itu sendiri.
0 thoughts on “Chandra Hamzah dan Bibit Menang”