Sesungguhnya menutup aurat bagi seorang wanita terhadap seluruh tubuhnya kecuali bagian-bagian yang boleh diperlihatkan adalah suatu kewajiban yang diperintahkan Allah swt. Berbagai nash al Qur’an maupun Sunnah telah menjelaskan syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. Menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana dikatakan jumhur ahli ilmu berdasarkan hadits Aisyah dari Asma binti Abu Bakar yang datang menemui Rasulullah saw dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling darinya dan mengatakan kepadanya,”Wahai Asma sesungguhnya apabila seorang wanita telah mendapatkan haidh maka tidak sepantasnya ia memperlihatkannya kecuali ini.” beliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangan.” (QS. Abu Daud dan al Baihaqi. Ini adalah hadits hasan sebagaimana dikatakan asy Syeikh Nashiruddin al Albani).
Oleh karena itu seyogyanya seorang wanita muslimah menutupi seluruh tubuhnya secuali wajah dan telapak tangannya. Termasuk dalam hal ini adalah kedua kakinya mengingat ada sebagian wanita yang menganggap enteng pemasalahan menutup kaki-kaki mereka padahal ini bertentangan dengan syariat.
2. Berbahan lebar dan tidak sempit karena bahan yang sempit dapat membentuk tubuh wanita dan ini bertentangan dengan tujuan dari hijab dan tujuan ini tidaklah bisa direalisasikan kecuali dengan baju yang berbahan lebar.
3. Berbahan tebal dan tidak tipis yang dapat menjadikan apa yang ada dibalik pakaian itu terlihat (transparan), berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Akan ada di akhir umatku para wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, diatas kepala mereka seperti punuk onta maka laknatlah mereka sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. ath Thabrani dengan sanad shahih sebagaimana dikatakan asy Syeikh al Albani)
4. Tidak terdapat berbagai haisan di pakaian tersebut. Dilarang bagi seorang wanita untuk mengenakan segala sesuatu seperti motiv-motiv atau hiasan-hiasan emas mengkilat pada pakaiannya yang dapat menarik perhatian mata orang lain karena itu termasuk perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ
Artinya : “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,” (QS. An Nuur : 31)
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Artinya : “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzab : 33)
5. Tidak menggunakan minyak wangi di pakaiannya. Tidak dihalalkan bagi seorang wanita mengenakan minyak wangi apabila dirinya keluar dari rumahnya berdasarkan sabdanya saw,”Siapa pun wanita yang mengenakan minyak wangi lalu melewati sekumpulan orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu adalah pezina.” (HR. Nasai, Abu Daud dan Tirmidzi dia mengatakan hasan shahih)
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Sesungguhnya wanita dengan segala tabiat dan bentuk tubuhnya berbeda dengan kaum laki-laki. Untuk itu mereka memiliki pakaian sendiri sebagaimana kaum laki-laki dengan pakaiannya sendiri. Tidak dihalalkan bagi seorang wanita meniru-niru kaum lelaki sebagaimana tidak dihalalkan bagi laki-laki meniru-niru kaum wanita berdasarkan sabdanya saw,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim, dia mengatakan shahih menurut persyaratan Imam Muslim dan disetujui oleh adz Dzahabi)
Dari Ibnu Abbas berkata,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menitu-niru kaum wanita dan kaum wanita yang meniru-niru laki-laki.” (HR. Bukhori)
7. Tidak menyerupai pakaian orang-orang non muslim karena islam melarang dari meniru-niru orang-orang non muslim didalam berbagai perkara. Sesungguhnya kaum muslimin memiliki ciri khas dan penampilan sendiri dan diharuskan bagi mereka untuk berbeda dengan orang-orang selain mereka. Dari Abdullah bin ‘Amru berkata Rasulullah saw meihatku mengenakan dua kain berwarna merah (karena dicelup dengan tanaman usfur, pen) lalu beliau saw bersabda,’Sesungguhnya itu adalah pakaian orang-orang kafir maka janganlah engkau kenakan.” (HR. Muslim)
8. Bukan pakaian yang mencolok yaitu segala pakaian yang dimaksudkan untuk menonjolkan dirinya diantara manusia seperti pakaian yang sangat bagus sekali sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mengenakan pakaian mencolok di dunia maka Allah akan mengenakan kepadanya (pakaian) kehinaan pada hari kiamat kemudian dimasukkan kedalam kobaran api.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, ini adalah hadits hasan). (Fatawa Yasaluunaka juz I hal 136 – 138)
Adapun seorang wanita yang mengenakan celana panjang longgar dan tidak transparan maka apabila dia juga mengenakan pakaian panjang yang juga longgar dan tidak transparan hingga menutupi bagian tubuhnya dari atas hingga bawah atau lututnya sehingga tetap menutupi aurat seluruh tubuhnya kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya maka tidaklah dilarang.
(eramuslim.com)
0 thoughts on “Pakaian Muslimah Sesuai Syariat”