Media seharusnya menayangkan siaran yang mendidik keluarga dan mengandung pesan moral supaya dapat tercipta masyarakat berbudi pekerti luhur.
Tayangan di televisi yang cenderung banyak mengandung unsur fitnah hendaknya dilarang, karena akan berdampak memecah belah kerukunan rumah tangga dan masyarakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan (Sumsel) KHM Sodikun ketika dihubungi di Palembang, Minggu, membenarkan bahwa tayangan yang sering disiarkan di layar televisi selama ini dinilai sebagian kurang mendidik, bahkan mengandung unsur fitnah.
Bukan itu saja, tetapi akibat tanyangan tersebut kemungkinan besar dampaknya dapat memecah belah masyarakat termasuk keluarga, kata dia pula.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika tayangan itu lebih banyak negatifnya, bahkan mengandung unsur fitnah, maka perlu dilarang karena akan mengakibatkan dampak kurang baik.
"Fitnah sangat dilarang dalam ajaran Islam sehingga hal itu perlu dihindarkan," kata dia lagi.
Sehubungan itu pihaknya mengusulkan melarang penayangan jenis-jenis hiburan yang banyak unsur yang menjurus fintah, dan MUI memandang hal tersebut haram.
Seharusnya, tayangan yang disiarkan kepada masyarakat umum, terutama keluarga, bersifat mendidik dan mengandung pesan moral supaya dapat tercipta masyarakat memiliki budi pekerti luhur.
Memang, lanjut dia, masih banyak tayangan mendidik yang perlu terus dikembangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat karena memiliki pesan moral yang sangat bermanfaat, terutama bagi generasi muda.
Untuk tayangan seperti itu perlu diperbanyak supaya masyarakat memperoleh pendidikan melalui hiburan, tambah nya.
(hidayatullah.com)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan (Sumsel) KHM Sodikun ketika dihubungi di Palembang, Minggu, membenarkan bahwa tayangan yang sering disiarkan di layar televisi selama ini dinilai sebagian kurang mendidik, bahkan mengandung unsur fitnah.
Bukan itu saja, tetapi akibat tanyangan tersebut kemungkinan besar dampaknya dapat memecah belah masyarakat termasuk keluarga, kata dia pula.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika tayangan itu lebih banyak negatifnya, bahkan mengandung unsur fitnah, maka perlu dilarang karena akan mengakibatkan dampak kurang baik.
"Fitnah sangat dilarang dalam ajaran Islam sehingga hal itu perlu dihindarkan," kata dia lagi.
Sehubungan itu pihaknya mengusulkan melarang penayangan jenis-jenis hiburan yang banyak unsur yang menjurus fintah, dan MUI memandang hal tersebut haram.
Seharusnya, tayangan yang disiarkan kepada masyarakat umum, terutama keluarga, bersifat mendidik dan mengandung pesan moral supaya dapat tercipta masyarakat memiliki budi pekerti luhur.
Memang, lanjut dia, masih banyak tayangan mendidik yang perlu terus dikembangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat karena memiliki pesan moral yang sangat bermanfaat, terutama bagi generasi muda.
Untuk tayangan seperti itu perlu diperbanyak supaya masyarakat memperoleh pendidikan melalui hiburan, tambah nya.
(hidayatullah.com)
0 thoughts on “Tayangan Mengandung Unsur Fitnah Harus Dilarang”